Menjadikan cipasang SMART ( sejahtra, mandiri, Amanah,rukun, tertib)
1. Meningkatkan SDM Pemerintah Desa dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, pelayanan publik;
Tujuan RPJM Desa
A. Agar Desa Memiliki Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Dalam Lingkup Skala Desa Yang Berkesinambungan Dalam Waktu 6 Tahun Dengan Menyelaraskan Kebijakan Pembangunan Kecamatan Maupun Kabupaten.
B. Sebagai Dasar/Pedoman Kegiatan Pembangunan Desa Cipasang.
C. Sebagai Masukan Penyusunan RAPB Desa Cipasang.